IMAGINA , Ppob - Pemerintah merencanakan menaikan
Tarif dasar listrik per 1 juli 2014 bertahap setiap 2 bulan sekali sampai
desember 2014.
Per 1 September 2014 Tarif dasar
Listrik (TDL) Naik, Pemerintah kembali menambah Tarif dasar Listrik (TDL) untuk
pelanggan industri, pemerintah serta rumah tangga. Kenaikan ini dihitung mulai
Senin, 1 September 2014.
Tabel Harga Kenaikan Untuk Tahun 2013
Berdasar pada data dari
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), ada beberapa kelompok pelanggan
yang alami kenaikan tarif listrik itu, yaitu :
- industri menengah terbuka (I3),
- industri besar (I4),
- pelanggan rumah tangga (R1 serta R3),
- pelanggan pemerintah (P2),
- industri non terbuka (I3),
- serta pelanggan penerangan jalan umum (P3).
Pada akhirnya kenaikan listrik
betul-betul dilaksanakan pemerintah lewat Ketentuan Menteri ESDM Nomer 4 Th.
2014, kenaikan tarif untuk baru berlaku dengan cara periodik tiap-tiap 2 bln.
Dimulai 1 Juli 2014 yakni :
- 1 Juli-31 Agustus 2014,
- 1 September-31 Oktober 2014,
- serta 1 November 2014,
- Untuk kelompok I-3, tarif awal mulanya Rp 864 per kWh bakal naik jadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif bakal naik lagi jadi Rp 1. 075 per kWh, serta per 1 November 2014 kembali naik jadi Rp 1. 200/kWh.
- Untuk kelompok R-2 dengan 3. 500 VA sampai 5. 500 VA, tarif awal mulanya Rp 1. 145 per kWh bakal naik jadi Rp 1. 210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini bakal naik lagi jadi Rp 1. 279/kWh, serta per 1 November 2014 kembali naik jadi Rp 1. 352/kWh.
- Untuk kelompok R-1 dengan kemampuan 2. 200 VA, tarif awal mulanya Rp 1. 004 per kWh bakal naik jadi Rp 1. 109/kWh. Lantas, per 1 September 2014 naik lagi jadi Rp 1. 224/kWh, serta per 1 November 2014 kembali naik jadi Rp 1. 353/kWh.
- Untuk kelompok R-1 dengan kemampuan 1. 300 VA, tarif awal mulanya Rp 997 per kWh bakal naik jadi Rp 1. 090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi jadi Rp 1. 214/kWh, serta kembali naik pada 1 November 2014 jadi Rp 1. 352/kWh.
- Untuk kelompok P-3, dari Rp 864 per kWh naik jadi Rp 1. 104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi jadi Rp 1. 221/kWh, lantas per 1 November 2014 kembali naik jadi Rp 1. 352/kWh.
- Untuk kelompok P-2 dengan kemampuan diatas 200 kVA, tarif awal mulanya Rp 1. 062 per kWh naik jadi Rp 1. 081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi jadi Rp 1. 139 per kWh, lantas per 1 November 2014 kembali naik jadi Rp 1. 200 per kWh.
Efektif mulai 1 juli 2014, untuk
golongan rumah tangga dengan daya 450va dan 900va tidak mengalami kenaikan.
Demikianlah Informasi kenaikan Listrik Untuk Tahun ini, kemungkinana naik untuk tahun Depan (2015) sangat terbuka lebar mengingat 2014 ini harga BBM sdh naik.
Semoga bermanfaat
Tag :
PPOB
0 Comments for "Kenaikan Tarif Dasar Listrik 2014"