INFORMASI, BERBAGI, dan NIAGA

HITUNG TAGIHAN LISTRIK PRABAYAR ANDA

IMAGINA , Ppob -
Rumusnya adalah : 

{(NominalBELI – Adm Bank) – (NominalBELI-Adm Bank)x PPJ} : Biaya per Kwh
Dengan rumus diatas kita dapat menghitung berapa jumlah Kwh yang kita dapatkan, dengan demikian kita juga bisa  memprediksi berapa dana yang harus di sisihkan untuk pengeluaran Listrik anda tiap bulan
Misal anda membeli Rp. 75.000 kita terapkan pada Gol 900
{( 75.000 - 1.600 ) – ( 75.000 – 1.600 ) x 3% } :  605
( 73.400 -  2202 ) : 605 =  117.68264

  1. Untuk golongan I-3, tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik lagi menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.
  2. Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik lagi menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
  3. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif semula Rp 1.004 per kWh akan naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.
  4. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
  5. Untuk golongan P-3, dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
  6. Untuk golongan P-2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 per kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.



Pemilihan status pelanggan…
Terdapat banyak parameter yang menentukan status pengelompokkan tiap-tiap pelanggan untuk memperoleh nilai listrik per kwh sesuai dengan kapasitasnya :
A.            Kelompok pengguna serta kelompok tarif
Pertama kali,kita mesti tahu kelompok grup pengguna serta kelompok tarif dari kemampuan listrik terpasang dirumah. Anda bisa tahu dengan cara melihat kode yang diawali dengan huruf “C” (CL) pada MCB meteran PLN di rumah. Angka dibelakang kode CL menunjukkan jumlah besaran ampere yang harus dikalikan dengan nilai tegangan (voltase) listrik terpasang di rumah. Misalnya, voltase listrik terpasang di rumah sebesar 220 Volt, maka kode :
- CL2 = 2 x 220 Volt = 440 => Golongan tarif 450 VA
– CL3 = 3 x 220 Volt = 880 => Golongan tarif 900 VA
– CL6 = 6 x 220 Volt = 1320 => Golongan tarif 1300 VA
– CL16 = 16  x 220 Volt = 3520 => Golongan tarif 3500 VA dst
Hasil  perkalian antara nilai ampere dengan voltase tidak pasti sama dengan angka yang tertera pada golongan tarif. Saya tidak mengerti mengapa seperti itu, namun kita dapat menentukannya dengan mengambil nilai golongan tarif terdekat dengan hasil perkalian ampere dengan voltase.
B.             Pengguna tipe unit meter listrik
Pengertian  tipe unit meter listrik ini yaitu fisik piranti dari unit meter prabayar serta pascabayar. Pemisahan “pengguna” tipe unit meter listrik ini perlu di ketahui oleh pelanggan dengan kelompok pengguna serta kelompok tarif = 900 VA. Karena di sini ditetapkan penerapan biaya yang berbeda antara pelanggan pengguna tipe unit meter listrik pascabayar (reguler) dengan prabayar. Ketidaksamaan pelanggan pascabayar dengan prabayar terdapat pada adanya biaya beban dan nilai pemakaian daya per kwh
Untuk pelanggan kelompok pengguna serta kelompok tarif = 1300VA, tak perlu memperhatikan hal itu lantaran ke-2 kategori pelanggan bakal dibebankan berdasar pada nilai per kwh (tanpa ada biaya beban).
C. Mencari angka tercantum yang sesuai
Baik pelanggan pascabayar serta prabayar, gunakan nilai/angka yang tercantum pada kolom yang berjudul “1 Okt s/d. 31 Des 2013” untuk memperoleh harga/tarif listrik per kwh paling akhir sesuai dengan masing-masing kelompok pengguna serta kelompok tarif. Untuk pelanggan prabayar yang nilai harga/tarif listrik per kwh-nya tak tercantum, bisa memakai angka pelanggan pascabayar.
Dari semua kelompok pengguna listrik yang tercantum pada tabel, saya tidak melihat adanya perbedaan  nilai harga listrik per kwh secara significant antara pelanggan golongan tarif unit meter pascabayar dan prabayar bagi kelompok pemakai rumah tangga, bisnis dan industri
Saya akan mengesampingkan bagian kelompok pemakai instansi pemerintah dan pelayanan sosial, karena keduanya memiliki kebijakan penentuan tarif listrik yang dapat ditoleransi sesuai peran mereka dengan kepentingan pemerintah



Jadi Kesimpulannya  Jika membeli Token Rp. 75.000 maka jumlah kwh yang didapat  kurang lebih 117.68264
Tag : PPOB
0 Comments for "HITUNG TAGIHAN LISTRIK PRABAYAR ANDA"

Back To Top