PT PLN (persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik
(Tarif Adjustment) baru yang mulai berlaku pada 2015 ini tepatnya Januari. Menurut
informasi yang diperoleh penetapan biaya pemakaian baru baik untuk pemakai regular maupun
prabayar, sudah ditetapkan.
Kelompok tarif Rumah Tangga (R) -1/TR dengan batas daya 1.
300 VA, mengaalami kenaikan dari Rp1. 214 per kWh jadi Rp1. 496, 05 per
kWh. Sedangkan kelompok tarif R-1/TR
dengan batas daya 2. 200 VA, alami kenaikan dari Rp1. 224 per kWh jadi Rp1.
496, 05 per kWh.
Untuk kelompok R-2/TR, dengan batas daya 3. 500 hingga 5.
500 VA, dibanderol sebesar Rp1. 496, 05 per kWh serta kelompok R-3/TR dengan
daya diatas 6. 600 VA mengalami kenaikan dari Rp1. 279 per kWh jadi Rp1. 496,
05 per kWh.
B-2/TR dengan daya pada 6. 600 VA s/d 200 kVA baik reguler
ataupun prabayar ditetapkan biaya penggunaan
sebesar Rp1. 496, 05 per kWh.
Untuk Kelompok B-3/TM dengan daya diatas 200 kVA diputuskan
sebesar Rp1. 077, 18 per kWh serta Rp1. 159, 30 per kVarh. Beban penggunaan itu
sama juga dengan kelompok I-3/TM dengan daya diatas 200 kVA.
Sementara untuk
kelompok I-4/TT dengan daya 30. 000 kVA ke atas Biaya penggunaan dikenakan Rp1.
011, 99 per kWh. Kelompok P-1/TR dengan kelompok 6. 000 VA s/d 200 kVA biaya
penggunaan baik reguler ataupun prabayar diputuskan sebesar Rp1. 496, 05 per
kWh.
Lalu kelompok Pelanggan Pemerintah (P) -2/TM daya diatas 200
kVA alami penurunan, dari Rp1. 139 per kWh jadi Rp1. 077, 18 per kWh serta Rp1.
159, 30 per kVArh. Sedangkan untuk
Kelompok P-3/TR alami kenaikan dari Rp12. 221 per kWh jadi Rp1. 496, 05 per
kWh.
Sementara untuk
kelompok L/TR, TM, TT dikenakan Biaya Rp1. 574, 57 per kWh baik untuk reguler
ataupun prabayar.
Sumber :
http :// economy. okezone.
com/
Tag :
PPOB
0 Comments for "Penyesuaian Tarif Listrik 2015"