Siap-siap, Mulai 1 Mei Tarif Listrik Kembali Naik, Bersiap, tarif listrik kembali naik. Pemerintah bakal
memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai dengan pasar untuk kelompok
rumah tangga berdaya 1. 300 serta 2. 200 VA mulai Mei 2015 yang akan datang.
Gagasan itu tertuang dalam Ketentuan Menteri ESDM No 9 Th.
2015 perihal Pergantian Atas Permen ESDM No 31 Th. 2014 perihal Tarif Tenaga
Listrik yang Disiapkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Listrik Negara yang diambil dari website Kementerian ESDM, Minggu (5/4).
Sesuai dengan Permen ESDM 9/2015 yang di tandatangani
Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff
adjustment) itu bakal dikerjakan setiap bulan. dengan merujuk pada tiga
indikator pasar yang memengaruhi Biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Ketiga indikator itu yaitu kurs rupiah pada dolar AS, harga
minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP), serta inflasi.
Permen ESDM 9/2016 juga mengatakan, penetapan tarif
penyesuaian rumah tangga 1. 300 serta 2. 200 VA pada Mei 2015 merujuk realisasi
ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan ke-2 saat sebelum
pemberlakuan atau Maret 2015.
Sekarang ini, customer rumah tangga R1 berdaya 1. 300 serta
2. 200 VA dikenakan tarif terus Rp 1. 352 per kWh.
Pada Mei 2015, ke-2 kelompok customer itu bakal diberlakukan
penyesuaian tarif yang dapat naik atau turun bergantung realisasi kurs, ICP,
serta inflasi sepanjang Maret 2015.
Penyesuaian tarif diputuskan PT PLN (Persero) sesuai dengan
formula yang ditata pemerintah. PLN melaporkan penetapan penyesuaian tarif itu
pada Menteri ESDM setiap bulan.
Pada awal mulanya, sesuai dengan Permen ESDM No 31 Th. 2014
yang di tandatangani 5 November 2015, pemerintah bakal memberlakukan
penyesuaian tarif sesuai dengan pasar untuk 12 kelompok customer listrik
termasuk juga rumah tangga 1. 300 serta 2. 200 VA mulai 1 Januari 2015.
Tetapi, spesial untuk dua kelompok yaitu rumah tangga 1. 300
serta 2. 200 VA, pemerintah tunda pemberlakuannya serta pada akhirnya sesuai
dengan Pasal 5 ayat (2) Permen ESDM 9/2015 bakal mengaplikasikan mulai 1 Mei
2015.
Penundaan penyesuaian tarif rumah tangga 1. 300 serta 2. 200
VA itu telah memperoleh kesepakatan Komisi VII DPR dengan kompensasi
menambahkan subsidi listrik sebesar Rp 1, 3 triliun pada rapat kerja dengan
Menteri ESDM beberapa waktu lalu.
Sedang, 10 kelompok yang lain terus diberlakukan penyesuaian
tarif mulai sejak 1 Januari 2015. Kesepuluh kelompok pelanggan itu yaitu rumah
tangga menengah R2 dengan daya 3. 500-5. 500 VA, rumah tangga besar R3 dengan
daya 6. 600 VA ke atas, usaha menengah B2 6. 600-200. 000 VA, kantor pemerintah
P1 6. 600-200. 000 VA, serta penerangan jalan umum P3.
Yang lain, usaha besar B3 diatas 200. 000 VA, industri besar
I3 diatas 200. 000 kVA, pemerintah P2 diatas 200 kVA, industri besar I4 berdaya
30 MVA ke atas serta kelompok spesial L/TR, TM, serta TT. (Yudho Winarto)
Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/04/05/siap-siap-mulai-1-mei-tarif-listrik-kembali-naik
Tag :
PPOB
0 Comments for "Siap-siap, Mulai 1 Mei Tarif Listrik Kembali Naik"